KESADARAN MEMBUANG SAMPAH PADA TEMPATNYA


KESADARAN MEMBUANG SAMPAH PADA TEMPATNYA



Link youtube video makalah :






KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya, Sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebelumnya. Adapun yang menjadi topik pembahasan dalam makalah ini yaitu mencakup tentang “Kesadaran Membuang Sampah Pada Tempatnya ” yang bertujuan untuk melengkapi tugas serta nilai.
Kami menyadari sebagaimana manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, dengan kemampuan yang masih terbatas terdapat banyak kesalahan huruf, kata, kalimat. Oleh karena itu penulis sangat berharap masukan dan kritikan dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan dari makalah ini. Semoga upaya kecil dan tidak seberapa ini dapat bermanfaat. Tak lupa pula penulis mengucapkan terimakasih kepada pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.
Bandar Lampung,           November  2018


Penulis



Daftar Isi
KATA PENGANTAR 2
Daftar Isi 3
BAB I PENDAHULUAN 4
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Rumusan Masalah 5
1.3 Tujuan 5
1.4 Manfaat 6
BAB II PEMBAHASAN 7
2.1 Faktor Penyebab Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan 7
2.2 Akibat dari Membuang Sampah Secara Sembarangan 10
2.3 Sanksi Membuang Sampah Sembarangan 10
2.4 Sosialisasi Membuang Sampah pada Tempatnya 13
2.5 Upaya Membangun Kesadaran dalam Membuang Sampah 15
2.6 Hasil dari Mengimplementasikan Upaya dalam Membuang Sampah pada Tempatnya 19
BAB III PENUTUP 22
3.1 Kesimpulan 22
3.2 Saran 22
Daftar Pustaka 24






BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Dizaman yang serba canggih ini, kesadaran manusia akan lingkungannya sangatlah minim. Ditandai dengan fenomena-fenomena banjir yang salah satu penyebabnya adalah kesadaran manusia akan membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang tergenang di sungai-sungai merupakan salah satu perbuatan yang tidak baik yang dilakukan oleh manusia. Membuang sampah secara secara sembarangan sudah menjadi kebiasaan,sehingga cukup sulit untuk menyadarkan manusia untuk membuang sampah pada tempatnya.
Membuang sampah pada tempatnya merupakan salah satu upaya untuk menjaga lingkungan karena membuang sampah pada tempatnya sering kali di anggap hal yang sepele oleh kebanyakan orang di karenakan kurangnya rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri untuk menjaga lingkungan. Selain itu membuang sampah sembarangan dapat menggangu ekosistem lingkungan. Oleh karena itu sampah harus di tangani dengan benar dan tepat agar tidak mencemari dan mengotori lingkungan, untuk itu membuang sampah pada tempatnya perlu diajarkan sejak kecil agar anak-anak terbiasa dan akan memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga lingkungan.
Untuk menerapkan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya yaitu dari lingkungan keluarga. Karena di lingkungan keluarga merupakan faktor pembentuk karakter anak. Jika orang tua sudah menanamkan kebiasaan untuk membuang sampah pada tempatnya maka anak itu akan memiliki rasa tanggung jawab akan lingkungan, karena membuang sampah pada tempatnya itu sangat penting. Mungkin untuk sebagian orang membuang sampah secara sembarangan itu dipandang sebagai hal yang biasa karena mereka orang yang lemah akan kesadaran dalam menjaga lingkungan dan keasrian alam.
Walaupun sampah ini terlihat kecil dan sepele tetapi akan sangat berdampak pada kehidupan. Hanya karena sampah maka akan menimbulkan masalah yang sangat meluas. Sehingga membuang sampah pada tempatnya merupakan langkah kecil untuk menyelamatkan alam ini. Karakter yang kuat untuk menyayangi bumi harus ditanamkan dari sekarang karena kita sebagai generasi muda harus sadar dalam melakukan tindakan, karena tindakan-tindakan yang kita lakukan akan berdampak kepada kehidupan yang akan datang. Jadi mulailah tindakan-tindakan positif seperti hal-nya untuk membuang sampah pada tempatnya agar melindungi bumi kita dari bencana yang akan terjadi.
1.2 Rumusan Masalah
Apakah faktor penyebab masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan?
Apakah akibat dari membuang sampah secara sembarangan?
Bagaimana sanksi yang dikenakan jika masyarakat membuang sampah sembarangan?
Bagaimana sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat paham akan membuang sampah pada tempatnya?
Bagaimana upaya yang dilakukan agar kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya sudah dijadikan kebiasaan dan tertanam dalam diri masyarakat?
Bagaimana hasil yang didapat jika kita sudah mengimplementasikan upaya agar sadar dalam membuang sampah pada tempatnya?

1.3 Tujuan
Agar kita sadar tentang membuang sampah pada tempatnya.
Agar kita mengetahui akibat yang akan terjadi jika membuang sampah sembarangan.
Agar kita mengetahui sanksi apa yang didapat jika kita membuang sampah sembarangan.
Agar kita tau upaya-upaya yang dilakukan agar kita sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
Agar kita tau bahwa membuang sampah pada tempatnya akan membuat bumi kita indah dan meminimalkan bencana.
Agar kita tau tindakan-tindakan apa yang harus kita lakukan dalam menjaga lingkungan.

Manfaat
Untuk menyadarkan kita akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan membangun upaya-upaya yang harus kita tanamkan agar menjadi kebiasaan dalam diri kita untuk menerapkan perilaku-perilaku tanggung jawab akan lingkungan sehingga menjadikan bumi kita bersih dan indah.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Faktor Penyebab Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan
Penyebab utama bagaimana perilaku membuang sampah sembarangan ini biasa terbentuk dan bertahan kuat di dalam perilaku kita yaitu (Neolaka, Amus.2010) :
Sistem kepercayaan masyarakat terhadap perilaku membuang sampah. Kemungkinan di dalam pikiran alam bawah sadar, masyarakat menganggap bahwa membuang sampah sembarangan ini bukan hal yang salah dan wajar untuk dilakukan. Sangatlah mungkin masyarakat merasa bahwa perilaku membuang sampah sembarangan ini bukan suatu hal yang salah dan tidak berdosa.
Norma dan lingkungan sekitar seperti keluarga, tetangga, sekolah, lingkungan kampus atau bahkan ditempat-tempat pekerjaan. Pengaruh lingkungan merupakan suatu faktor besar di dalam munculnya suatu perilaku. Perilaku membuang sampah sembarangan ini tentu tidak akan pernah lepas dari pengaruh lingkungan sekitar. Perlu di ingat, cara seseorang manusia belajar yang paling mudah adalah dengan imitasi dan sebagain besar masyarakat belajar suatu perilaku atau imitasi.
Perceived behavior control, yaitu seseorang akan melakukan suatu tindakan yang dirasa lebih mudah untuk dilakukan nya, karena tersedianya sumber daya. Jadi, orang tidak akan membuang sampah sembarangan bila tersedia banyak tempat sampah di pinggir jalan.
Faktor lainnya adalah kurangnya fasilitas kebersihan yang seharusnya tersedia, misalnya di tempat-tempat umum. Hal ini kemudian menjadi alasan bagi masyarakat untuk membuang sampah sesuka hatinya karena tidak menemukan tempat sampah. Kemudian kurangnya peran pemerintah dalam menangani masalah ini juga menjadi salah satu faktor. Sebenarnya pemerintah sudah mempunyai aturan tentang pengelolaan sampah, seperti UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Permendagri No 33 Tahun 2010 tentang pengelolaan persampahan. Namun realita yang terjadi aturan-aturan ini tidak banyak mengubah keadaan. Pencemaran sungai dan laut akibat sampah, sampah yang berserakan di tempat-tempat umum, dan lain sebagainya sepertinya tidak berkurang.
Kemampuan Pemerintah dalam menangani sampah masih sangat terbatas. Secara Nasional, dari tahun 2000 sampai 2005,tingkat pelayanan baru mencapai 40 % dari volume sampah yang dihasilkan. Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk yang tinggi  menyebabkan semakin tingginya volume sampah yang harus dikelola setiap hari sehingga bertambah sulit karena semakin besar beban yang harus ditangani. Namun semua itu kembali kepada masyarakat jika masyarakat tidak sepenuhnya sadar lingkungan bukan tidak mungkin masalah yang ditimbulkan dari pencemaran sampah akan menjadi masalah yang sangat besar terutama bagi masyarakat sendiri, berbagai macam masalah kesehatan, social, dan ekonomi pun akan datang dengan sendirinya dan akan mengganggu kenyamanan masyarkat. (http://permasalahansampah).
Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang  untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran mayarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Pendidikan lingkungan hidup mempelajari permasalahan lingkungan khususnya masalah dan pengelolaan pencemaran, kerusakan lingkungan serta sumber daya dan konservasi ( Setyowati, Dewi Liesnoor. UNNES).
1.  Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
2. Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
3. Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
4. Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
5. Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
Sebagai contoh, sampah yang dibuang sembarangan ke sungai seperti bungkus makanan, bungkus deterjen, dan berbagai jenis sampah lain, bisa mengotori sungai tersebut serta menjadikan air di sungai tersebut tidak sehat. Tidak sehatnya air sungai tentu bukanlah berita yang bagus mengingat banyak masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk mencuci, mandi, dan bahkan tidak jarang ada sebagian dari masyarakat kita yang merebus air dan memasak menggunakan air yang diambil dari sungai. Selain mencemari sungai, sampah juga bisa mencemari tanah dan tentu saja, tercemarnya tanah juga merupakan suatu kabar buruk bagi masyarakat. Jika tanah sudah tercemar, maka tanah tersebut akan menjadi tidak sehat dan tentu saja, tidak sehatnya tanah bisa berakibat pada banyak hal.
Selain itu faktor penghambat dalam penanganan sampah yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dan mengelola sampah. Banyak pula masyarakat yang enggan membuangnya ke tempat sampah, tetapi justru membuangnya ke sungai atau di pinggir jalan. Hal ini tentu saja berpengaruh pada mutu air, karena air sungai menjadi sumber.
Selain itu, kebiasaan membuang sampah sembarangan menyebabkan tersumbatnya aliran air sehingga apabila hujan akan terjadi banjir, maka diperlukan penataan ulang dan menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Meskipun sudah ada Dinas yang menangani sampah, namun tindakan pengawasan yang dilakukan masih kurang, seperti kurangnya perhatian dan pengawasan Dinas Perumahan, Tata Kota dan Kebersihan terhadap kawasan Sungai yang seringkali menjadi tempat warga masyarakat untuk membuang sampah, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai. Perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan,  seperti membuangnya ke pinggir jalan, tanah kosong, bahkan sungai, meskipun sudah ada papan yang bertuliskan “Dilarang Membuang Sampah Disini”, menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas tersebut untuk meningkatkan pengawasan dan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan (http://Green.Kompasiana).
Akibat dari Membuang Sampah Secara Sembarangan
Membuang sampah sembarangan merupakan hal yang sering kita lakukan padahal tidak jauh dari tempat itu ada tempat sampah. Sampah yang di pinggir jalan lebih banyak daripada sampah di tong sampah. akibatnya membuang sampah sembarangan tentu saja mengakibatkan kerugian yang tidak bisa dianggap sepele. Dampak membuang sampah sembarangan yaitu:
Akan merusak pemandangan,
Mendatangkan bau yang tidak sedap
Mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi
Mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan.
2.3 Sanksi Membuang Sampah Sembarangan
Di Indonesia, banyak masyarakat yang kurang sadar akan menumpuknya sampah, mereka sangat tidak perduli dengan lingkungan sekitar nya yang sangat jorok dan kotor, walaupun mereka tau sampah itu berbahaya, tetapi mereka tetap saja membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya. Sebagai masyarakat seharusnya kita tau apa saja sanksi yang diberikan pemerintah kepada kita jika kita membuang sampah sembarangan.
Ada beberapa larangan yang dikenakan oleh setiap orang di Indonesia, larangan tersebut terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu “Setiap orang dilarang:
(a.) memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(b.) mengimpor sampah
(c.) mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun
(d.) mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atauperusakan   lingkungan
(e.) membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
(f.) melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan   akhir
 (g.) membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan pengelolaan sampah.
Ketentuan larangan diatas bagian e, f, dan g dapat merupakan pelanggaran pidana yang akan dirumuskan dalam Peraturan Daerah yang disusun oleh Kabupaten dan/atau Kota. Berikut adalah ketentuan pidana:
Pasal 39
1. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 40
1. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 41
1. Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 42
1. Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tersebut.
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
3. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
4. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar menghadap sendiri ke pengadilan.
Sosialisasi Membuang Sampah pada Tempatnya
Masyarakat saat ini kurang memiliki karakter atau perilaku yang baik tentang masalah sampah. Masyarakat di Indonesia terkenal dengan sikapnya yang sering buang sampah sembarangan. Hal ini tidak mengenal status sosial atau pun tingkat pendidikan. Kebiasaan masyarakat Indonesia yang suka buang sampah sembarangan perlu diubah. Merubah perilaku masyarakat bukanlah pekerjaan yang mudah. Upaya ini memerlukan waktu yang lama dan harus dilakukan terus menerus. Maka dari itu perlunya peran aktif dari masyarakat bahwa sampah itu adalah masalah bersama, perlu dikelola bersama-sama baik itu dari masyarakatnya maupun dari pemerintahannya.
Salah satu caranya kita bisa mengadakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa banyak sekali dampak buruk akibat kita membuang sampah sembarangan. Dan sosialisasi sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengolahan sampah. Untuk mengubah perilaku atau kebiasaan manusia tentang membuang sampah sembarangan dapat dilakukan melalui dunia pendidikan, yaitu dengan cara memberikan pelajaran tentang sampah kepada anak-anak didik sejak mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi.
Pendidikan tentang pengelolaan sampah diperlukan sebagai upaya untuk mengubah perilaku manusia menjadi terampil mengelola sampah (Eni Setyowati, 2015). Mulai dari lingkungan keluarga, kita harus menjaga kebersihan rumah, membuang sampah pada tempatnya. Di lingkungan sekolah mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi harus diajarkan pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan cara pengolahan sampah yang baik dan benar.
Pada dasarnya penanganan sampah sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yaitu tentang pengelolaan sampah 3R (reduce, reuse, dan recycle). Masyarakat diharuskan untuk melakukan pengumpulan sampah dan akan diangkut oleh penggiat program 3R atau petugas ke TPS. Untuk tercapai dan terlaksananuya program 3R ini harus saling mendukung dan saling membantu (Jurnal Farizah Hanum, 2018).
Pengelolaan sampah yang tepat adalah dengan menerapkan program 3R (reduce, reuse dan recycle). Reduce, yaitu mengurangi pemakaian yang dapat menghasilkan sampah. Reuse, yaitu menggunakan kembali sampah-sampah yang masih layak pakai dan memperbaikinya. Recycle, yaitu mengolah sampah ke dalam bentuk yang lain dan mendaur ulang. Sampah perlu dikelola dengan baik, pengelolaan sampah memiliki manajemen khusus dan harus saling bahu membahu antar masyarakat dan pemerintah. Masyarakat harus berpartisipasi dalam menangani sampah (Farizah Hanum, 2018).
Di lingkungan masyarakat kita mulai dari tindakan kita yang sudah diajarkan dari lingkungan keluarga dan di sekolah. Dan kita juga bisa memasang banner serta membagikan brosur dan stiker yang berisikan ajakan untuk masyarakat agar rutin menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah sembarangan.
Pemerintah juga bisa mengadakan atau menyelengarakan pelatihan, penyuluhan, atau seminar-seminar tentang pengelolaan sampah agar masyarakat sadar akan bahayanya bila kita membuang sampah sembarangan. Mungkin sekarang kita belum merasakan dampak akibat membuang sampah sembarangan, tetapi apabila hal itu dibiarkan begitu saja, akan menjadi timbunan atau tumpukan sampah yang dapat menyebabkan banjir, bau yang tidak sedap, wabah penyakit, serta kerusakan lingkungan lainnya. Dan ini nantinya akan terus berlanjut ke anak dan cucu kita nantinya. Kita harus menjaga kebersihan mulai dari sekarang, buanglah sampah pada tempatnya, agar kelak anak dan cucu kita akan terlindungi dari dampak sampah ini. Bisa juga kita mengadakan acara rutin gotong royong, bersih-bersih di lingkungan rumah, atau memilah sampah rumah tangga. Hal ini perlu partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Proses penyadaran dimulai dari aparat pemerintahan kemudian ke desa dan lanjut ke masyarakat. Dengan kita memberikan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, akan menambah pengetahuan masyarakat tentang sampah dan cara mengelolanya dengan baik.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa sampah adalah hal yang tidak berguna, sehingga mereka selalu mengabaikan sampah. Sampah yang ada langsung saja dibuang di tempat pembuangan sampah ataupun malah dibakar. Dan kita perlu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa sampah juga mempunyai nilai guna yang dapat kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti sampah dedaunan bisa kita gunakan untuk membuat pupuk. Sampah plastik seperti botol bekas bisa kita ubah menjadi barang yang berguna, dan dapat mempercantik ruangan. Dan hal ini dari segi ekonomis tentunya ada nilai jual dari barang tersebut. Ini yang perlu kita sosialisasikan bahwa sampah juga dapat membantu dari segi ekonomi, dan dapat mengatasi permasalahan sampah.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat. Masyarakat tidak akan lagi membuang sampah sembarangan, dan dapat membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat tidak akan lagi membuang sampah di selokan atau saluran air. Masyarakat dapat memisah-misahkan sampah sesuai kelompoknya: organik (daun-daunan), anorganik (plastic, kertas, kaca), dan sampah beracun yaitu limbah  dari bahan-bahan berbahaya seperti limbah rumah sakit, limbah pabrik. Masyarakat tidak akan lagi membakar sampah.
Yang menjadi tujuan utama sosialisasi adalah membangkitkan kesadaran masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarang. Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat membuang sampan sembarangan, serta terjangkaunya lokasi TPA, untuk itu TPA (Tempat Pembuangan Akhir) terdapat di tepi jalan utama yang merupakan tanah milik desa dan brosur yang dibagikan saat sosialisasi disertai dengan penggolongan sampah beserta konsep pembuangan sampah yang disajikan melalui bagan dan gambar jadi warga dapat dengan mudah memahaminya (Arif Fajar, 2014).
Upaya Membangun Kesadaran dalam Membuang Sampah
Membuang sampah pada tempatnya seperti telah menjadi kebiasaan buruk yang kerap kali dilakukan masyarakat Indonesia. Mereka seperti tidak menyadari akibat yang akan ditimbulkan ketika mereka sering membuang sampah sembarangan. Maka dari itu diperlukan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah sesuai dengan tempatnya. Upaya-upaya yang perlu dilakukan yaitu :
Perlu disediakan tempat sampah yang banyak dan memadai agar orang-orang tidak kesulitan membuang sampah, terutama pada tempat-tempat yang ramai dikunjungi, seperti tempat wisata.
Memberikan sanksi yang dapat membuat jera untuk orang-orang yang membuang sampah sembarangan. Sanksi yang dapat membuat orang-orang yang membuang sampah sembarangan itu jera sangat diperlukan sekali agar orang yang berniatan untuk membuang sampah pada tempatnya itu tidak jadi melakukan hal tersebut.
Diperlukan regulasi yang jelas terkait manajemen sampah. Tidak perlu  muluk-muluk untuk menarik denda kepada orang yang membuang sampah sembarangan, karena hukuman berupa penarikan denda terhadap orang yang membuang sampah sembarangan itu efeknya kurang jera. belum lagi tidak ada rasa kepercayaan rakyat terhadap orang yang menarik denda tersebut, masyarakat pasti akan khawatir uang denda yang ditarik tersebut akan digunakan untuk apa ke depannya.
Perlu diadakan suatu kampanye dan gerakan tentang “ayo hidup bersih” secara besar-besaran. Suatu gerakan atau kampanye perlu dilakukan agar masyarakat tergerak untuk melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan agar lingkungan menjadi bersih dan indah. Dari hal tersebut masyarakat mungkin akan menyadari apabila bersih itu indah.
Diperlukan pemasangan spanduk-spanduk yang banyak tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Pemasangan spanduk-spanduk besar yang berisi tentang sindiran-sindiran atau peringatan untuk membuang sampah pada tempatnya sangat diperlukan di pasang pada tempat-tempat yang ramai dan strategis agar masyarakat itu merasa tersindir dan malu akan kebiasaan yang mereka lakukan. Spanduk-spanduk seperti itu lebih baik banyak dipasang di daerah sekitaran sungai dan jalan-jalan.
Bank sampah. Cara mencegah pembuangan sampah di sungai  adalah masyarakat bisa mendirikan Bank Sampah. Bank sampah sudah banyak dilakukan di Yogyakarta yang mana setiap warga yang sudah menjadi anggota bank tersebut harus menyetorkan sampah ke bank sampah tersebut. Nantinya sampah yang sudah dikumpulkan akan di daur ulang menjadi sesuatu yang lebih berguna. Bahkan ada beberapa UKM yang memanfaatkan sampah tersebut menjadi barang-barang yang lebih berguna seperti tas, dompet, dan masih banyak lagi lainnya.  Jika setiap daerah menerapkan bank sampah ini nantinya volume sampah di sungai bisa dikurangi.( semarangkota.go.id)
Perlu dibuat tempat pembuangan sampah kolektif. Upaya menanggulangi pembuangan sampah yang terakhir adalah dengan mendirikan tempat pembuangan sampah kolektif. Banyak yang sudah memiliki tempat sampah di rumah namun bingung kemana harus membuangnya sehingga sungai menjadi sasaran tempat pembuangan sampah oleh masyarakat. Oleh sebab itu tempat pembuangan sampah kolektif atau bersama-sama bisa menjadi pilihan untuk menanggulangi pembuangan sampah di sungai. Sampah di setiap rumah akan dijemput oleh gerobak sampah seminggu sekali untuk dikumpulkan di tempat sampah kolektif tersebut. Nantinya akan ada truk sampah yang mengangkut sampah tersebut menuju ke tempat pembuangan akhir sampah.( semarangkota.go.id)
Siapkan kantong sampah pribadi. Kantong sampah pribadi sangat dibutuhkan apabila kita sedang bepergian, terutama saat bepergian bersama keluarga ke tempat-tempat yang minim sekali akan tempat sampah. Ketika kita menyiapkan kantong sampah pribadi, maka kita tidak perlu repot-repot mencari-cari tempat sampah lagi, dan tentunya kita jadi tidak buang sampah sembarangan. Para pecinta alam yang sering melakukan perjalanan ke tempat-tempat yang ia inginkan terutama ke alam terbuka juga sebaiknya membawa kantong sampah pribadi, agar tidak membuang sampah sembarangan ke alam.
Pemerintah wajib menyiapkan terlebih dahulu sistem dan infrastruktur manajemen sampah yang baik. Seringkali kita menyalahkan masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan. Seharusnya, jika kita memang mau membiasakan membuang sampah sesuai dengan jenisnya, manajemen sampah yang berbasis jenis sampah tersebut juga sudah benar terlebih dahulu. Perbaiki dahulu sistemnya, baru jika sistemnya sudah jadi dan baik maka intervensi masyarakatnya.( semarangkota.go.id)
Ceritakan dampak buruk membuang sampah sembarangan. Selain suka meniru apa yang dilihat, anak-anak juga suka dengan cerita. Jadi ceritakan saja pada mereka apa dampak buruk dari kebiasaan buang sampah sembarangan. Kebiasaan buang sampah tidak pada tempatnya bisa merusak pemandangan, menyumbat selokan bahkan bisa menyebabkan banjir. Tumpukan sampah di mana-mana juga dapat menimbulkan bau tak enak dan menjadi sumber penyakit. (puan.co)
Ceritakan manfaat buang sampah pada tempatnya. Banyak manfaat yang akan diperoleh jika sampah dikelola dengan baik. Lingkungan akan enak dipandang, tidak merusak lingkungan, sungai tidak tercemar, dan kesuburan tanah tidak terganggu. Ceritakan itu sebagai motivasi agar anak-anak menyadari betapa pentingnya membuang sampah pada tempatnya. ( puan.co)
Tanamkan rasa malu jika buang sampah sembarangan. Cara kelima adalah dengan menanamkan rasa malu pada anak jika masih membuang sampah sembarangan. Baik ada orang lain yang melihat atau pun tidak, kita harus tetap disiplin membuang sampah pada tempatnya. Jadi, semua anggota keluarga sahabat puan harus menerapkan aturan ini agar anak-anak bisa mencontoh dan memiliki kesadaran akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Semakin banyak keluarga yang melakukan hal seperti ini, maka ke depan kita memiliki harapan bakal muncul para generasi yang cinta kebersihan dan cinta lingkungan. Mari kita mulai dari sekarang dan memulai dari diri sendiri
Selain hal-hal yang telah disebutkan sebagaimana di atas, kita juga bisa dengan cara mengajarkan kepada anak-anak kecil, adik-adik kita yang belum memiliki kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan, kita harus menanamkan sifat-sifat yang baik yang mencintai lingkungan alam kita agar tetap lestari. Kita bisa mengajarkan mereka dengan membiasakan membuang sampah pada tempatnya saat di rumah, menertibkan diri sendiri untuk memungut sampah yang berserakan ketika di rumah dan membersihkan lingkungan sekitar rumah kita dari sampah-sampah yang ada.
Hasil dari Mengimplementasikan Upaya dalam Membuang Sampah pada Tempatnya
Pentingnya menjaga kebersihan juga dimulai dari kebiasaan diri sendiri, artinya dari setiap individu harus menumbuhkan rasa cinta lingkungan. Dengan setiap individu memiliki kecintaan terhadap lingkungan, akibatnya timbul budaya menjaga kebersihan. Apabila timbul budaya kecintaan terhadap lingkungan setiap individu pasti akan melakukan hal-hal yang mencerminkan kecintaan hal tersebut, seperti membuang sampah pada tempatnya, mengurangi polusi udara, dan sebagainya. Selain itu, apabila didalam seseorang sudah timbul kecintaanya terhadap lingkungan, pasti orang itu akan melakukan apapun apabila lingkungan tersebut dirusak. Selain perlunya kecintaan terhadap lingkungan, dibutuhkan pendidikan bagi anak-anak  yang isinya tetntang menjaga lingkungan. Didalam pendidikan tersebut juga diterapkan praktik tentang cara-cara menjaga lingkungan. Pendidikan tersebut juga sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang menyenangkan agar nantinya anak-anak merasa tertarik dengan pendidikan tersebut. Apabila anak sudah tertarik, pasti anak-anak akan dengan senang menerapkan hal-hal yang ada di dalam pendidikan tersebut.
Adanya pendidikan kesehatan disekolah mempengaruhi pengetahuan siswa tentang penerapan membuang sampah pada tempatnya.  Pendapat tersebut sesuai dengan teori Wahit Iqbal M.,dkk (2007: 6), bahwa pendidikan kesehatan adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan ( Ahmat Sigit Raharjo.2014).
            Begitu pentingnya menjaga lingkungan untuk masa depan. Dimulai dari hal-hal kecil dan sederhana. Manfaat yang terasa berupa manfaat jangka pendek dan jangka panjang, ungkin manfaat jangka pendek tidak begitu terasa, namun manfaat jangka panjang dari hal tersebut akan terasa bagi generasi yang akan datang. Jadi generasi yang akan datang masih tetap merasakan lingkungan yang bersih dan sehat. Jadi marilah bersama kita menjaga lingkungan untuk masa depan yang sehat dan cerah.  Hasil yang diidapat jika kita menerapkan membuang sampah pada tempatnya:
Menjaga kebersihan. Bersih pangkal sehat. Jika menginginkan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar untuk sehat, maka kebersihan yang harus menjadi awal untuk mencapai tujuan tersebut.
Mencegah banjir. Banjir merupakan bencana. Sampah yang berhamburan bisa menghambat aliran air dan resapan air. Perlu diperhatikan disini, agar setiap keluarga menyediakan bak sampah, agar bisa meminimalisir sampah berhamburan di tempat yang tidak seharusnya.
Mencegah bau tidak sedap. Bau tidak sedap dari sampah yang dihasilkan sangat mengganggu dan mengundang bibit penyakit ke dalam tubuh manusia pada khususnya.
Terlihat rapi dan indah. Kerapian dan keindahan dambaan setiap orang dalam mengelola lingkungan sekitar. Sampah bisa merusak pandangan dan membuat hati menjadi tidak nyaman ketika sampah bertebaran dimana-mana.
Memudahkan daur ulang sampah. Sudah banyak yang bisa dihasilkan dari manfaat sampah yang dipilih dan diolah kembali menjadi produk berguna. Semakin banyak kita peduli akan bermanfaatnya membuang sampah pada tempatnya, maka akan membantu program dan proses daur ulang sampah menjadi baik.
Mencegah kerusakan tanah dan air. Sampah yang berasal dari logam, kimia atau plastik bisa merusak unsur pada tanah dan air sehingga kemurnian dan kesuburan dari tanah dan air semakin tercemar. Dengan selalu membuang sampah tersebut pada tempatnya, maka kita akan mengurangi peluang tercemarnya tanah dan air yang selalu menjadi salah satu penopang hidup.
Membuang sampah pada tempatnya merupakan perbuatan baik dan positif yang harus dijadikan sebagai suatu kebiasaan sehari-hari agar dapat menjadi teladan bagi orang lain. Dikarenakan untuk menjaga kebersihan lingkungan dibutuhkan kesadaran tersendiri dari masing-masing warga negaranya. Bagi para mahasiswa juga diharapkan untuk memulai sosialilasi kebersihan kepada masyarakat untuk membantu kinerja pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran akan kebersihan lingkungannya sendiri. Dimulai dari penempatan tempat sampah di setiap sudut jalan, diadakan kerja bakti antar kampung agar kebersihan lingkungan kampung terjaga, dan mulai memungut sampah kecil seperti bungkus permen dan tisue, dan di masukkan ke tempat sampah yang semestinya dan memilah sampah yang bisa di daur ulang dan sampah yang idak bisa di daur ulang. Dengan hal-hal kecil seperti ini diharapkan alam ini bisa alam yang bersih, lingkungan yang nyaman, tanpa adanya lush are (tempat kumuh)



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penyebab utama bagaimana perilaku membuang sampah sembarangan ini biasa terbentuk dan bertahan kuat ada di dalam perilaku kita. Karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah akan menimbulkan dampak untuk kedepanya. Masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya seharusnya dikenakan sanksi yang tegas agar mereka jera dan tau bahwa membuang sampah pada tempatnya itu sangat penting. Upaya yang di lakukan untuk menyadarkan membuang sampah pada tempatnya yaitu sebagai orang tua harus bisa memberi contoh yang baik untuk anaknya, dengan menerapkan dan mengajarkan anak membuang sampah pada tempatnya dari anak tersebut berusia dini sehingga perilaku tersebut sudah menjadi kebiasaan anak dan menjadi tanggung jawab anak terhadap lingkungan juga sudah dijalankan. Selain itu sosialisasi tentang membuang sampah di tempatnya juga merupakan salah satu upaya untuk menyadarkan masyarakat, dengan memasang banner,spanduk dan iklan walaupun persentase kesadaran masyarakat itu minim setidaknya bisa menjadikan masyarakat perlahan demi perlahan sadar akan kebersihan lingkungan. Jika masyarakat sudah menerapkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya maka alam kita akan menjadi alam yang bersih dan indah serta dapat mengurangi bencana yang akan terjadi.
Saran
Yang paling utama adalah kesadaran diri masing-masing terhadap sampah. Kita harus sadar bahwa peran lingkungan atau pun kebersihan lingkungan sangat penting untuk kita, terutama untuk kesehatan. Dalam hal mengurangi sampah juga dapat dilakukan dengan saling mengingatkan kepada sesama untuk membuang sampah pada tempatnya, dengan begitu tercipta lingkungan yang bersih. Kita dapat juga mengurangi sampah dengan memisahkan antara sampah organic dengan sampah anorganik. Untuk sampah organic kita dapat menanggulangi nya dengan cara melakukan pengomposan terhadap jenis sampah ini sehingga frekuensi sampah pun sedikit. Untuk sampah anorganik dapat ditanggulangi dengan cara melakukan metode daur ulang lalu dapat ditanggulangi dengan mengolah limbah limbah plastic atau pun botol minuman menjadi barang barang ataupun sesuatu yang memiliki nilai ekonomis sehingga sampah menjadi berkurang.
Sebagai warga yang peduli dengan lingkungannya hendaknya kita harus saling membantu sesama untuk menanggulangi permasalahan yang ditimbulkan oleh sampah. Dimulai dengan cara membiasakan diri untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat sehingga membuat lingkungan bersih dan nyaman.




Daftar Pustaka
Neolaka, Amus. 2010 . Kesadaran Lingkungan . Jakarta:Reneka cipta
http://permasalahansampah.blogspot.com/2013/02/masalah-sampah.html (diAkses pada 29 November 2018)
http://Green.Kompasiana.com/polusi/2012/10/06/sampah-dan-dampaknya-pada-kehidupan-kita-499498.html, (diAkses pada 29 November 2018)
Setyowati, Dewi Liesnoor dkk. Pendidikan Lingkungan Hidup: UNNES.
https://anggara.org/2008/09/15/tindak-pidana-pengelolaan-sampah/ (diakses pada 29 November 2018)
http://titikz.com/2014/03/18/pengaruh-pengelolaan-sampah-terhadap- masyarakat-dan-lingkungan/ (di Akses pada 29 November 2018)
Fajar Wibisono, Arif dan Piana Dewi.  2014.  Sosialisasi Bahaya Membuang Sampah Sembarangan dan Menentukan Lokasi TPA di Dusun Deles Desa Jagonayan Kecamatan Ngablak.  Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan.  Vol, 3. No. 1.  ISSN: 2089-3086.
Hanum, Fariza. Suhendrayatnab dan Muhammad Isya.  2018.  Partisipasi Masyarakat Gampong Nusa terhadap Pengelolaan Sampah dengan Program 3R.  Jurnal Arsip Rekayasa Sipil dan Perencanaan (JARSP).  E-ISSN:2615-1340; P-ISSN: 2620-7567
Setyowati, Eni.  2015.  Pemberdayaan Ibu-Ibu Rumah Tangga Muslimah dalam Mengelola Sampah Melalui E-Media Berwawasan Sains Teknologi.  Jurnal Penelitian Soal Keagamaan.  Vol, 9. No. 1
UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Permendagri No 33 Tahun 2010 tentang pengelolaan persampahan.
https://dlh.semarangkota.go.id/3-cara-mencegah-pembuangan-sampah-di-sungai yang-efektif/ (diakses 28 November 2018)
http://puan.co/2017/03/5-cara-agar-tidak-buang-sampah-sembarangan/(diakses 29 November 2018 )
Raharjo sigit ahmad. 2014. Hubungan Antara Pengetahuan Sikap dan Ketersediaan  Fasilitas di Sekolah dalam Penerapan Membuang Sampah pada Tempatnya. Unnes Journal of Public Health.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat Saibatin