Bagaimana Sosialisasi Tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan


Bagaimana Sosialisasi Tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan



Masyarakat saat ini kurang memiliki karakter atau perilaku yang baik tentang masalah sampah. Masyarakat di Indonesia terkenal dengan sikapnya yang sering buang sampah sembarangan. Hal ini tidak mengenal status sosial atau pun tingkat pendidikan. Kebiasaan masyarakat Indonesia yang suka buang sampah sembarangan perlu diubah. Merubah perilaku masyarakat bukanlah pekerjaan yang mudah. Upaya ini memerlukan waktu yang lama dan harus dilakukan terus menerus. Maka dari itu perlunya peran aktif dari masyarakat bahwa sampah itu adalah masalah bersama, perlu dikelola bersama-sama baik itu dari masyarakatnya maupun dari pemerintahannya.
Salah satu caranya kita bisa mengadakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa banyak sekali dampak buruk akibat kita membuang sampah sembarangan. Dan sosialisasi sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengolahan sampah. Untuk mengubah perilaku atau kebiasaan manusia tentang membuang sampah sembarangan dapat dilakukan melalui dunia pendidikan, yaitu dengan cara memberikan pelajaran tentang sampah kepada anak-anak didik sejak mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi.
Pendidikan tentang pengelolaan sampah diperlukan sebagai upaya untuk mengubah perilaku manusia menjadi terampil mengelola sampah (Eni Setyowati, 2015). Mulai dari lingkungan keluarga, kita harus menjaga kebersihan rumah, membuang sampah pada tempatnya. Di lingkungan sekolah mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi harus diajarkan pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan cara pengolahan sampah yang baik dan benar. 
Pada dasarnya penanganan sampah sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yaitu tentang pengelolaan sampah 3R (reduce, reuse, dan recycle). Masyarakat diharuskan untuk melakukan pengumpulan sampah dan akan diangkut oleh penggiat program 3R atau petugas ke TPS. Untuk tercapai dan terlaksananuya program 3R ini harus saling mendukung dan saling membantu (Menurut Subekti dalam Jurnal Farizah Hanum, 2018).
Pengelolaan sampah yang tepat adalah dengan menerapkan program 3R (reduce, reuse dan recycle). Reduce, yaitu mengurangi pemakaian yang dapat menghasilkan sampah. Reuse, yaitu menggunakan kembali sampah-sampah yang masih layak pakai dan memperbaikinya. Recycle, yaitu mengolah sampah ke dalam bentuk yang lain dan mendaur ulang. Sampah perlu dikelola dengan baik, pengelolaan sampah memiliki manajemen khusus dan harus saling bahu membahu antar masyarakat dan pemerintah. Masyarakat harus berpartisipasi dalam menangani sampah (Farizah Hanum, 2018).
Di lingkungan masyarakat kita mulai dari tindakan kita yang sudah diajarkan dari lingkungan keluarga dan di sekolah. Dan kita juga bisa memasang banner serta membagikan brosur dan stiker yang berisikan ajakan untuk masyarakat agar rutin menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah sembarangan.
Pemerintah juga bisa mengadakan atau menyelengarakan pelatihan, penyuluhan, atau seminar-seminar tentang pengelolaan sampah agar masyarakat sadar akan bahayanya bila kita membuang sampah sembarangan. Mungkin sekarang kita belum merasakan dampak akibat membuang sampah sembarangan, tetapi apabila hal itu dibiarkan begitu saja, akan menjadi timbunan atau tumpukan sampah yang dapat menyebabkan banjir, bau yang tidak sedap, wabah penyakit, serta kerusakan lingkungan lainnya. Dan ini nantinya akan terus berlanjut ke anak dan cucu kita nantinya. Kita harus menjaga kebersihan mulai dari sekarang, buanglah sampah pada tempatnya, agar kelak anak dan cucu kita akan terlindungi dari dampak sampah ini. Bisa juga kita mengadakan acara rutin gotong royong, bersih-bersih di lingkungan rumah, atau memilah sampah rumah tangga. Hal ini perlu partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Proses penyadaran dimulai dari aparat pemerintahan kemudian ke desa dan lanjut ke masyarakat. Dengan kita memberikan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, akan menambah pengetahuan masyarakat tentang sampah dan cara mengelolahnya dengan baik.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa sampah adalah hal yang tidak berguna, sehingga mereka selalu mengabaikan sampah. Sampah yang ada langsung saja dibuang di tempat pembuangan sampah ataupun malah dibakar. Dan kita perlu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa sampah juga mempunyai nilai guna yang dapat kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti sampah dedaunan bisa kita gunakan untuk membuat pupuk. Sampah plastik seperti botol bekas bisa kita ubah menjadi barang yang berguna, dan dapat mempercantik ruangan. Dan hal ini dari segi ekonomis tentunya ada nilai jual dari barang tersebut. Ini yang perlu kita sosialisasikan bahwa sampah juga dapat membantu dari segi ekonomi, dan dapat mengatasi permasalahan sampah.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat. Masyarakat tidak akan lagi membuang sampah sembarangan, dan dapat membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat tidak akan lagi membuang sampah di selokan atau saluran air. Masyarakat dapat memisah-misahkan sampah sesuai kelompoknya: organik (daun-daunan), anorganik (plastic, kertas, kaca), dan sampah beracun yaitu limbah  dari bahan-bahan berbahaya seperti limbah rumah sakit, limbah pabrik. Masyarakat tidak akan lagi membakar sampah. 
Yang menjadi tujuan utama sosialisasi adalah membangkitkan kesadaran masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarang. Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat membuang sampan sembarangan, serta terjangkaunya lokasi TPA, untuk itu TPA (Tempat Pembuangan Akhir) terdapat di tepi jalan utama yang merupakan tanah milik desa dan brosur yang dibagikan saat sosialisasi disertai dengan penggolongan sampah beserta konsep pembuangan sampah yang disajikan melalui bagan dan gambar jadi warga dapat dengan mudah memahaminya (Arif Fajar, 2014).


Dapust

Fajar Wibisono, Arif dan Piana Dewi.  2014.  Sosialisasi Bahaya Membuang 
Sampah Sembarangan dan Menentukan Lokasi TPA di Dusun Deles Desa Jagonayan Kecamatan Ngablak.  Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan.  Vol, 3. No. 1.  ISSN: 2089-3086.

Hanum, Fariza. Suhendrayatnab dan Muhammad Isya.  2018.  Partisipasi 
Masyarakat Gampong Nusa terhadap Pengelolaan Sampah dengan Program 3R.  Jurnal Arsip Rekayasa Sipil dan Perencanaan (JARSP).  E-ISSN:2615-1340; P-ISSN: 2620-7567

Setyowati, Eni.  2015.  Pemberdayaan Ibu-Ibu Rumah Tangga Muslimah dalam 
Mengelola Sampah Melalui E-Media Berwawasan Sains Teknologi.  Jurnal Penelitian Soal Keagamaan.  Vol, 9. No. 1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat Saibatin