[ essay ] Kesadaran Masyarakat Kotaagung Tentang Patuh Hukum Berlalu Lintas




Kesadaran Masyarakat Kotaagung Tentang Patuh Hukum Berlalu Lintas

Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM) Dalam Berlalu  Lintas
Berdasarkan peraturan berlalu lintas, pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ), Pada saat berkendara dijalan raya, hal tersebut diperlukan karena salah satu syarat dalam hukum berlalu lintas . Di dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang ( Kompasiana : 2015 ). untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan atau belajar sendiri, selain itu calon pengemudi harus memahami rambu-rambu lalu lintas karena dalam berkendara di jalan raya. Rambu - rambu lalu lintas berguna untuk mengatur lancarnya kegiatan berkendara di jalan raya tanpa ada yang kecelakaan, selain mengatur rambu - raambu lalu lintas juga berfungsi untuk memberi peringatan akan adanya bahaya atau yang lain saat berkendara sehingga masyarakat dapat lebih berhati - hati dalam berkendara di jalan raya.
Dalam hal ini surat izin mengemudi ( SIM ) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara yang sedang berkendara di jalan raya. Mengapa  surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki selain karena syarat hukum berlalu lintas, surat izin mengemudi juga memiliki beberapa fungsi yaitu. Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. (Indra : 2017)
Dari penjelasan tersebut pasti kita sudah paham akan pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam berkendara di jalan raya, jadi dalam hal ini kita masyarakat harus sadar bahwa kita harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), sebelum berkendara di jalan raya agar terciptanya lalu lintas yang aman tertib dan teratur sehingga kita secara tidak sadar audah melakukan tindakan tertib dalam berlalu lintas. 

Keasadaran Hukum Berlalu Lintas
Kesadaran Hukum ialah sebagai kesadaran atau nilai nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum  berlalu lintas yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Lalu lintas dalam  Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan (wiwit : 2015). Kesadaran hukum berlalu lintas adalah kodisi dimana individu memiliki kesadaran penuh terhadap hukum berlalu lintas yang telah ditetap kan dengan harapan pengguna jalan dapat terkontrol dalam keadaan berlalu lintas agar tidakterjadi hal- hal yang tidak di inginkan. Dalam hal ini setiap pengendara harus mempunyai kesandaran hukum dalam berlalu lintas agar kita paham antara hak penjalan kaki dan hak pengendara kendaraan, sehingga tidak terjadi pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dalam berlalu lintas , seperti halnya menerobos lampu merah dan berkendara di area trotoar atau zebra cross yang merupakn area pejalan kaki.

Kesadaran Masyarakat Kotaagung Dalam Mematuhi Hukum Berlalu Lintas
Kotaagung merupakan kecamatan yang berada di Tanggamus, kota kecil ini memiliki fasilitas yang cukup maju, sudah banyak mini market, penginapan, taman kota, dan tempat wisata yang cukup menarik. Dalam pembangunan jalan juga sudah lumayan maju, sudah ada jalan besar yang menggunakan aspal di daerah kotaagung tersebut.
Namun bagaimana dengan masyarakat kotaagung tersebut, apakah mereka sudah menerapkan hukum berlalu lintas atau tertib berlalu lintas?. Dari hasil pengamatan saya selama tinggal dikotaagung dalam urusan kesadara  mematuhi hukum berlalu lintas masih banyak masyarakat kotaagung yang tidak menghiraukan tentang hukum berlalu lintas, masih banyak pengendara yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi yang berkeliaran di jalanan, tidak hanya itu sebagian besar pengendara juga banyak yang memakai helm, alasan dari pengendara yang tidak memakai helm sanat beragam, mulai dari yang merasa tidak pantas memakai helm, panas jika memakai helm saat berkendara dan alasan menghindari dari kejahatan pembegalan motor.
Selain itu pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat kotaagung adalah melanggar rambu- rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah dan parkir di tempat yang dilarang untuk berparkir atau parkir sembarangan, dalam hal ini menerobos lampu merah menjadi hal yang biasa, sebagian besar pelakunya adalah anak remaja SMA dan SMP, sebagian besar dari mereka yang melanggar lampu merah adalah hanya untuk terlihat hebat atau mendapat pujian dari kawan- kawannya.
Selain dalam melanggar rambu- rambu lalu lintas kesadaran hukum belalu lintas yang kurang di daerah kotaagung juga di buktikan dengan adanya parkir liar, parkir liar di daerah kotaagung dapat kita lihat di daerah pasar kotaagung, disana terdapat parkir liar yang sering mengganggu aktivitas kendaraan dijalan yang ingin lewat, sehingga sering kali terjadi kemacetan di daerah jalan di pasar tersebut. Selain dari dari faktor masyarakat kepolisian lalu lintas atau polantas di daerah kotaagung juga sangat jarang sekali turun kejalan atau berada di post polisi untuk berjaga, polisi disana hanya berjaga di pagi hari dari senin sampai jumat, sisanya tidak ada penjagaan lagi selain itu polisi juga hanya merazia seharian jika terdapat operasi gabungan dan itu pun yang beroperasi bukan dari kepolisian sekitar kotaagung.

Solusi Dari Permasalahan Rendahnya Taat Hukum Berlalu Lintas
Dari permaslahan ini solusinya adalah yaitu dengan lebih meningkatkan lagi kinerja polantas untuk lebih disiplin lagi dalam menjaga kemanan lalu lintas di sekitar kota. Selain itu tingkat kesadaran masyarakat juga harus lebih ditingkatkan karena jika masyarkat sadar maka akan mengurangi resiko kecelakaan dan lebih menertibkan keadaan berlalu lintas.

KESIMPULAN
Dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa kesadaran masyarakat kotaagung dalam taat hukum berlalu lintas masih jauh dari kata patuh, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan hukum dalam berlalu lintas, hal ini yang menyebabkan atau pemicu banyak kecelakaan terjadi didaerah kotaagung sehingga tidak sedikit pula korban kecelakaan yang merenggang nyawa. Dalam hal ini kita sebagai generasi muda harus lebih meningkatkan kesadaran diri dalam dalam mematuhi hukum berlalu lintas sehingga kita juga dapat mengajak orang lain untuk patuh terhadap hukum berlalu lintas, dan tercapai keadaan lalu lintas yang tertib dan teratur.




DAFTAR PUSTAKA
Ghulam, M, N. 2015. https://sains.kompas.com Ini Alasan Pentingnya Memiliki SIM . 25 November 2018
Indra, S. 2017. https://m.kumparan.com/@kumparannews/9 aturan berlalu lintas yang perlu kamu ketahui. 25 November 2018
Wiwit, Y. 2015.http://wiwityunii.blogspot.com/2015/03/kesadaran hukum berlalu lintas.html. 25 November 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat Saibatin